Lokasi SIM Keliling Tangsel 5 Desember 2025

Ilustrasi pelayanan SIM Keliling. | Foto: Tangselxpress/Hadi

TANGERANG SELATAN – Bagi warga Tangerang Selatan yang akan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Tangerang Selatan kembali membuka layanan SIM Keliling pada Jumat, 5 Desember 2025.

Layanan SIM Keliling Polres Tangsel hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengurus penerbitan ulang seperti SIM baru.

Bacaan Lainnya

Lokasi Layanan SIM Keliling Tangsel Hari Ini

  • Pamulang Square: 08.00–11.00 WIB

  • ITC BSD: 08.00–11.00 WIB & 15.00–16.30 WIB

  • Bintaro Plaza: 08.00–10.00 WIB

Biaya Perpanjangan (PP No. 60 Tahun 2016)

  • SIM A: Rp120.000

  • SIM C: Rp100.000

Syarat Perpanjangan SIM

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku

  2. Fotokopi SIM lama & SIM asli

  3. Bukti cek kesehatan

  4. Bukti tes psikologi

Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis guna menghindari proses penerbitan ulang seperti SIM baru.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *