Lokasi SIM Keliling Tangsel 4 Desember 2025

Mobil SIM Keliling Polres Tangerang Selatan. | Foto: Istimewa

TANGERANG SELATAN – Polres Tangerang Selatan kembali membuka layanan SIM Keliling bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Kamis, 4 Desember 2025.

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib mengurus penerbitan seperti SIM baru.

Bacaan Lainnya

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Tangsel Hari Ini

  • Pamulang Square
    08.00–11.00 WIB

  • ITC BSD
    08.00–11.00 WIB
    15.00–16.30 WIB

  • Bintaro Plaza
    08.00–10.00 WIB

Biaya Perpanjangan (PP No. 60 Tahun 2016)

  • SIM A: Rp120.000

  • SIM C: Rp100.000

Syarat Perpanjangan SIM

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku

  2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli

  3. Bukti cek kesehatan

  4. Bukti tes psikologi

Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah proses perpanjangan masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *