Warga Banten Mau Kerja ke Luar Negeri? Jangan Lewat Jalur Ilegal, Ini Cara Resminya

Foto: RRI

TANGSELMETRO– Bekerja ke luar negeri harus dilakukan melalui prosedur resmi supaya hak-hak pekerja dapat terlindungi dari sebelum berangkat sampai kembali ke Indonesia.

Alur penempatan kerja ke luar negeri melalui jalur resmi:

Bacaan Lainnya
  • Registrasi

Mengisi data diri resmi dan memilih bidang kerja yang diminati

  • Pelatihan

Mengikuti pelatihan kompetensi bahasa dan sertifikasi keahlian resmi

  • Verifikasi 

Seluruh kelengkapan dokumen divalidasi ketat oleh petugas

  • Penempatan 

Penandatanganan kontrak kerja nyata yang aman secara hukum

  • Keberangkatan

Pelepasan resmi, pembekalan finansial, berangkat dan dipantau negara

Catat Informasi Situs Resmi 

  • Cek loker luar negeri di sini 

https://siskop2mi.bp2mi.go.id/lowongan/list

  • Form pendataan CPMI di BPMI Banten 

https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSeaSwIOHna_bAkBaLfUO5qfptJ40jYmpoZSO2_oXAQopjhqKg/viewform

Mengapa wajib melalui jalur resmi? 

  • Aman dan terlindungi penuh
  • Terhindar dari sindikat penipuan
  • Ikatan kontrak kerja jelas a

Untuk mendaftar kerja ke luar negeri, pastikan semua prosedur sudah dicek secara teliti oleh warga sedulur Banten.

Lakukan verifikasi setiap lowongan kerja ke luar negeri melalui website, media sosial resmi/petugas BP3MI dan Disnaker apabila terdapat informasi yang meragukan.

Lembaga resmi untuk konsultasi ke luar negeri:

  • BP3MI Serang

Jl Ciwaru Raya, Komplek Depag No 02 Kota Serang. Telp: 024-204970 ~ Wa: 085939316150

  • P4MI Tangerang 

Komplek Taman Royal Ruko Oalen No 26-27 Jl Benteng Betawi, Poris-Tangerang. No Telp: 021-29003910

Nomor Kontak Darurat:
No Dalam Negeri: 08001000 ~ No Wa: 0221-29244800
Wa Pengaduan: 08118080141

Layanan pengaduan: https://bp3mibanten.com/layanan-kami/pengaduan

Sebagai informasi, Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi, menyebutkan laju angkatan kerja lokal saat ini terbatas untuk menyerap seluruh lulusan di internal daerah.

Septo tidak menampik adanya tantangan berat di lapangan, terutama dalam menangani kasus hukum dan memberikan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang terjebak di luar negeri.

Pihaknya bersama BP3MI terus berkomitmen melacak keberadaan para pekerja ilegal tersebut, termasuk berkoordinasi dengan kedutaan besar untuk memulangkan warga Banten yang nekat berangkat mandiri ke Timur Tengah.

Sebagai langkah preventif ke depan, BP3MI dan Pemprov Banten terus memperketat pengawasan sejak hulu untuk memonitor apabila terjadi indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Di samping pengawasan ketat, pemerintah juga memberikan fasilitas berupa dispensasi paspor gratis bagi pekerja baru guna mendorong mereka menempuh jalur resmi yang aman, sehat, dan sejahtera.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *