JAKARTA – Pengusutan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 tidak hanya berakhir pada penetapan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka. Sebelum status hukum mereka diumumkan, penyidik Kejaksaan Agung terlebih dahulu melakukan penjemputan dan pemeriksaan terhadap ketiganya dari lokasi yang berbeda.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan kegiatan penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, dijemput penyidik dari kediamannya di Bogor, Jawa Barat. Setelah proses penggeledahan selesai, Dadan langsung dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pada saat kita lakukan penggeledahan di kediaman mereka, masing-masing tersangka itu bersama dengan barang bukti dari hasil penggeledahan, kita bawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Jeffry, Rabu (3/6).
Selain Dadan, penyidik juga mendatangi rumah Lodewyk Pusung di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Sementara Sony Sonjaya diamankan dari sebuah hotel sebelum dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan.
Usai menjalani pemeriksaan intensif, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam proses penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra diduga memiliki hubungan atau afiliasi dengan para tersangka. Meski tidak memenuhi persyaratan yang berlaku, yayasan-yayasan tersebut tetap memperoleh akses untuk terlibat dalam program.
Selain itu, penyidik juga menduga adanya campur tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengadaan yang dinilai tidak sesuai kebutuhan program dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
Ketiga tersangka juga diduga terlibat dalam pengaturan proses verifikasi mitra melalui sistem portal BGN sehingga pihak-pihak tertentu memperoleh keuntungan dalam pelaksanaan program MBG.
Atas perbuatannya, Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Agung menahan ketiganya selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penyidik masih terus mengembangkan perkara guna menelusuri aliran dana, menghitung potensi kerugian negara, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan pimpinan BGN tersebut.






