WN India Selundupkan Emas Rp700 Juta di Pampers dan Celana Dalam di Bandara Soetta

Foto: via Beritasatu/Wahroni

JAKARTA – Petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas yang dilakukan seorang warga negara India berinisial MTNP. Pelaku diketahui menyembunyikan butiran emas di dalam pampers dan celana dalam yang dikenakannya.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah petugas mencurigai gerak-gerik pelaku saat berada di area pemeriksaan bandara.

“Pada saat orang ini melintas, membawa sesuatu yang disembunyikan. Kemudian kami melakukan koordinasi dengan Aviation Security dan petugas Bea Cukai. Ternyata orang ini berupaya membawa emas keluar Indonesia dengan cara disimpan di pampers dan celana dalam yang dipakai,” ujar Hengky, Senin (11/5/2026). Dikutip dari http://beritasatu.com

Menurut Hengky, emas yang dibawa pelaku masih berbentuk butiran kecil dan ditempel menggunakan gel gluten sebelum disembunyikan di dalam pampers. Modus tersebut disebut mirip dengan pola penyelundupan narkotika yang kerap ditemukan di bandara.

“Modus yang dipakai ini sudah seperti modus penyelundupan narkotika. Beberapa kali kami menemukan modus seperti ini, tetapi yang dibawa adalah emas,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium, petugas memastikan butiran tersebut merupakan logam mulia dengan kadar emas lebih dari 90 persen. Total berat bruto emas yang diamankan mencapai 265,7 gram dalam dua bungkusan dengan nilai diperkirakan sekitar Rp700 juta.

Hengky menjelaskan, emas kini menjadi salah satu komoditas yang diawasi ketat pemerintah, terutama terkait peredaran emas hasil tambang ilegal. Karena itu, Bea Cukai bersama aparat terkait terus memperketat pengawasan terhadap upaya pengiriman emas tanpa izin ke luar negeri.

“Kalau memang tidak ada perizinannya, emas tersebut tidak boleh keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.

Ia menambahkan, ketentuan mengenai pembawaan emas telah diatur dalam PMK Nomor 80 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, emas berbentuk bubuk, dore, ingot, maupun granula dengan kadar tertentu wajib memenuhi persyaratan perizinan dan pelaporan asal-usul barang.

Untuk memperkuat pengawasan, Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Aviation Security Angkasa Pura, kepolisian, serta sejumlah instansi lain dalam memantau lalu lintas penumpang di Bandara Soekarno-Hatta.

Sementara itu, pelaku terancam dijerat Pasal 102A huruf A Undang-Undang Kepabeanan tentang tindak pidana penyelundupan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *