JAKARTA – Peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak perlu panik apabila status kepesertaannya dinonaktifkan. Pemerintah menyediakan sejumlah mekanisme reaktivasi agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan. Lalu, bagaimana cara mengurus BPJS PBI yang nonaktif?
Sebagai informasi, BPJS PBI atau PBI JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) merupakan program jaminan kesehatan yang ditujukan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Seluruh iuran peserta PBI sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Ketika status BPJS PBI menjadi nonaktif, peserta berpotensi tidak bisa menggunakan layanan kesehatan. Oleh karena itu, memahami prosedur reaktivasi BPJS PBI menjadi hal penting agar hak atas layanan kesehatan tetap terpenuhi.
Syarat Reaktivasi BPJS PBI Nonaktif
Mengacu pada informasi yang disampaikan Kementerian Sosial (Kemensos) RI melalui media sosial, peserta BPJS Kesehatan segmen PBI yang dinonaktifkan masih dapat mengajukan reaktivasi dengan ketentuan tertentu.
Peserta dapat mengurus reaktivasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
-
Termasuk dalam desil 6–10 atau desil belum ditetapkan, tetapi membutuhkan layanan kesehatan mendesak akibat penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat yang mengancam keselamatan jiwa
-
Tidak tercatat dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional)
-
Merupakan bayi yang lahir dari ibu peserta PBI JKN, namun status kepesertaannya telah terhapus
Namun, perlu dicatat bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang kepesertaan PBI JKN-nya dinonaktifkan dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Kemensos juga menegaskan bahwa peserta yang telah berhasil diaktifkan kembali wajib melakukan pemutakhiran data.
“Peserta yang telah diaktifkan kepesertaannya wajib melakukan pemutakhiran data peserta PBI JKN paling lambat dua periode pemutakhiran DTSEN,” tulis Kemensos melalui akun Instagram @kemensosri, dikutip Selasa, 11 Februari 2026.
Cara Mengurus BPJS PBI yang Nonaktif
Berikut tahapan pengurusan reaktivasi BPJS PBI nonaktif sesuai ketentuan yang berlaku:
-
Peserta yang membutuhkan pengobatan dapat meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas
-
Peserta kemudian melapor ke dinas sosial setempat untuk mengajukan permohonan reaktivasi BPJS PBI
-
Petugas dinas sosial melakukan verifikasi data peserta
-
Jika lolos verifikasi, dinas sosial menerbitkan surat keterangan reaktivasi dan menginput data ke dalam aplikasi SIKS-NG
-
Kementerian Sosial selanjutnya melakukan verifikasi atas dokumen permohonan reaktivasi
-
Dokumen yang disetujui Kemensos diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk proses verifikasi lanjutan
-
Apabila seluruh proses disetujui, kepesertaan BPJS PBI JKN akan kembali aktif
Kemensos menegaskan bahwa penerima PBI JKN tetap diprioritaskan bagi masyarakat pada desil 1–5, dengan fokus utama pada kelompok paling rentan.
Cara Cek Status Kepesertaan BPJS PBI
Peserta dapat mengecek status kepesertaan BPJS PBI secara mandiri melalui layanan WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan dengan langkah berikut:
-
Simpan nomor WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan: +62 811-8165-165
-
Buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan ke nomor tersebut
-
Ketik Menu
-
Pilih Informasi
-
Pilih Cek Status Kepesertaan
-
Masukkan NIK
-
Masukkan tanggal lahir sesuai format
Sistem akan menampilkan informasi lengkap terkait status kepesertaan, termasuk apakah BPJS PBI masih aktif atau telah dinonaktifkan beserta jenis kepesertaannya.






