Resmi Berlaku Februari 2026, Ganjil Genap Berlaku di 28 Gerbang Tol Jakarta

Sistem ganjil-genap akan kembali diberlakukan. | Foto: Istimewa

JAKARTA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan bermotor. Kebijakan ini tidak hanya berlaku di ruas jalan protokol, tetapi juga mencakup sejumlah akses masuk dan keluar gerbang tol yang berada di wilayah Jakarta.

Penerapan kembali ganjil genap dilakukan setelah sebelumnya ditiadakan sementara karena libur nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada 16 Januari 2026. Penghapusan sementara tersebut telah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Bacaan Lainnya

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Seiring berakhirnya masa libur, kebijakan ganjil genap kini kembali diterapkan secara normal.

Jam Operasional Ganjil Genap

Sistem ganjil genap di Jakarta diberlakukan pada hari kerja dengan dua waktu operasional, yakni:

  • Pagi hari: pukul 06.00–10.00 WIB

  • Sore hari: pukul 16.00–21.00 WIB

Pemberlakuan dalam dua sesi tersebut bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas pada jam berangkat dan pulang kerja yang kerap menjadi pemicu kemacetan di sejumlah titik Jakarta.

Tujuan Penerapan di Gerbang Tol

Pemprov Jakarta menerapkan kebijakan ganjil genap, termasuk di gerbang tol, sebagai upaya untuk menekan volume kendaraan pribadi, mengurangi tingkat kemacetan, serta mendorong masyarakat beralih menggunakan transportasi umum. Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjaga kelancaran arus lalu lintas, khususnya di jam-jam sibuk.

Sanksi Pelanggaran

Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggar terancam denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Daftar Gerbang Tol Terdampak

Sebanyak 28 akses jalan dan gerbang tol di Jakarta terdampak penerapan sistem ganjil genap, di antaranya:

  1. Jalan Anggrek Neli Murni hingga akses masuk Tol Jakarta–Tangerang

  2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang hingga Jalan Brigjen Katamso

  3. Jalan Brigjen Katamso hingga Gerbang Tol Slipi 2

  4. Off ramp Tol Tomang/Grogol hingga Jalan Kemanggisan Utama

  5. Simpang Jalan Palmerah Utara–Jalan KS Tubun hingga Gerbang Tol Slipi 1

  6. Jalan Pejompongan Raya hingga Gerbang Tol Pejompongan

  7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang hingga Jalan Tentara Pelajar

  8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran hingga Jalan Gerbang Pemuda

  9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng hingga Simpang Kuningan

  10. Jalan Taman Patra hingga Gerbang Tol Kuningan 2

  11. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu hingga Simpang Pancoran

  12. Simpang Pancoran hingga Gerbang Tol Tebet

  13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya hingga Gerbang Tol Tebet 2

  14. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu hingga Jalan Pancoran Timur II

  15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu hingga Simpang Jalan Otto Iskandardinata–Jalan Dewi Sartika

  16. Simpang Jalan Dewi Sartika–Jalan Otto Iskandardinata hingga Gerbang Tol Cawang

  17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang hingga Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang

  18. Jalan Cipinang Cempedak IV hingga Gerbang Tol Kebon Nanas

  19. Jalan Bekasi Timur Raya hingga Gerbang Tol Pedati

  20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara hingga Jalan Bekasi Barat

  21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran hingga Jalan Bekasi Timur Raya

  22. Jalan Bekasi Barat hingga Gerbang Tol Jatinegara

  23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya–Jalan Utan Kayu Raya hingga Gerbang Tol Rawamangun

  24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung hingga Simpang Jalan Utan Kayu Raya–Jalan Rawamangun Muka Raya

  25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung hingga Simpang Jalan H Ten Raya–Jalan Rawasari Selatan

  26. Simpang Jalan Rawasari Selatan–Jalan H Ten Raya hingga Gerbang Tol Pulomas

  27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung hingga Simpang Jalan Letjen Suprapto–Jalan Perintis Kemerdekaan

  28. Simpang Jalan Pulomas hingga Gerbang Tol Cempaka Putih

Dengan diberlakukannya kembali sistem ganjil genap di gerbang tol, masyarakat diimbau untuk memantau informasi terbaru, memastikan kesesuaian pelat nomor kendaraan dengan tanggal berjalan, mengatur waktu perjalanan, serta memanfaatkan transportasi umum guna menghindari sanksi.

Kepatuhan terhadap aturan ganjil genap diharapkan dapat menciptakan lalu lintas Jakarta yang lebih tertib dan lancar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *