Insiden Mobil MBG Tabrak Siswa SD, Sopir Terancam Lima Tahun Penjara

Mobil pengangkut MBG menambrak sejumlah siswa SDN 01 Kalibaru. | Foto: Istimewa

JAKARTA– Polres Metro Jakarta Utara terus menyelidiki insiden mobil pengangkut Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak sejumlah siswa dan guru SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz mengatakan kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikian. Dia menyebut pihaknya sudah memeriksa 10 saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti.

Bacaan Lainnya

“Status (kasus sopir menabrak siswa dan guru di SDN 01 Kalibaru) sudah naik ke penyidikan,” ujar Erick Frendriz saat dikonfirmasi wartawan Kamis (11/12/2025) malam. Pasal tersebut membawa ancaman pidana maksimal lima tahun penjara

Lebih lanjut Erick mengungkapkan, dalam kasus ini sopir berinisial AI berpotensi dijerat Pasal 360 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan korban luka berat maupun luka lainnya.

“Pasal yang dikenakan adalah Pasal 360 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat atau luka lainnya,” ucapnya.

Kendati begitu, Erick menambahkan polisi belum menetapkan AI sebagai tersangka. Satreskrim bersama Satlantas Polres Metro Jakarta Utara masih melengkapi alat bukti untuk memastikan pemenuhan unsur pidana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *