TANGERANG SELATAN – Unit Pelaksana Terpadu Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan menyiapkan tim khusus untuk memperkuat pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus dugaan bullying di SMPN 19 Tangsel.
Kepala UPTD PPA Tangsel, Tri Purwanto, mengatakan pihaknya telah melakukan pendampingan awal kepada keluarga korban dan menjalin koordinasi dengan penasihat hukum yang mendampingi.
“Peran UPTD adalah melakukan pendampingan terhadap keluarga korban dan kami sudah berkomunikasi dengan penasihat hukum korban. Kami memberikan pendampingan hukum, psikologi, dan sebagainya,” ujar Tri di kantornya, Senin (17/11/2025).
Ia memastikan pendampingan akan terus berlanjut selama proses hukum berlangsung. “Nanti juga akan ada pemberian layanan lainnya. Kami bisa mendampingi dalam proses hukumnya dengan berkolaborasi bersama penasihat hukum,” tambahnya.
Tri menegaskan, pihaknya juga akan mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel untuk memperkuat kapasitas Tim Penanganan dan Pencegahan Kekerasan (TPPK) di setiap sekolah. Langkah itu dilakukan melalui pelatihan dan edukasi agar penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan berjalan optimal.
“Fokus kami adalah mendorong Dinas Pendidikan memberikan pelatihan dan edukasi kepada TPPK di satuan pendidikan agar penanganan pencegahan berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Tri menambahkan bahwa sekolah sebenarnya telah memiliki payung hukum dalam penanganan kasus kekerasan melalui Peraturan Kemendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan. Aturan tersebut mewajibkan setiap sekolah membentuk TPPK sebagai garda terdepan penanganan kasus kekerasan di lingkungan sekolah.






