Layanan SIM Keliling Tangsel 31 Oktober 2025

Mobil SIM Keliling Polres Tangerang Selatan. | Foto: Istimewa

TANGERANG SELATAN – Bagi warga Tangerang Selatan yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Tangerang Selatan kembali membuka layanan SIM Keliling pada Jumat (31/10/2025).

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon diwajibkan melakukan penerbitan seperti SIM baru.

Bacaan Lainnya

Berikut lokasi dan jadwal layanan SIM Keliling Polres Tangsel hari ini:

  • Pamulang Square : 08.00 – 11.00 WIB

  • ITC BSD : 08.00 – 11.00 WIB / Sesi sore 15.00 – 16.30 WIB

  • Bintaro Plaza : 08.00 – 10.00 WIB

Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yaitu:

  • SIM A: Rp120.000

  • SIM C: Rp100.000

Syarat perpanjangan SIM A atau C:

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku

  2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli

  3. Bukti cek kesehatan

  4. Bukti tes psikologi

Warga diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean dan memastikan seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *