TANGERANG – Pemerintah menetapkan proyek waste to energy atau pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di wilayah Tangerang Raya akan dikelola secara terpusat di tempat pembuangan akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.
Keputusan ini diambil menyusul pembatalan pembangunan PSEL di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
“Kemudian kepada Kota Tangerang dan Tangerang Selatan agar mempersiapkan diri untuk bergabung dengan algomerasi yang berlokasi di TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang,” jelas Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).
Menurut Hanif, proyek PSEL terpadu itu akan dibiayai oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia, yang saat ini tengah menyeleksi pengembang dan pelaksana proyek.
“Danantara saat ini sedang melakukan kelas kualifikasi terhadap para developer, para pembangun, dengan tahapan-tahapan proses pengadaan barang dan jasanya,” terangnya.
Hanif menambahkan, pembangunan proyek ini ditargetkan memakan waktu dua tahun. Selama pembangunan, dia meminta kepala daerah di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangsel menyiapkan langkah penanganan sementara agar tidak terjadi penumpukan sampah.






