TANGSELMETRO – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggaungkan gerakan tobat ekologis sebagai upaya memperkuat penanganan krisis lingkungan di Indonesia. Gerakan ini menekankan pentingnya perubahan perilaku masyarakat, sekaligus mendorong pemulihan ekosistem yang telah mengalami kerusakan.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan, penanganan kerusakan lingkungan tidak cukup hanya mengandalkan regulasi dan penegakan hukum. Diperlukan pula kesadaran moral dan spiritual agar masyarakat memiliki komitmen untuk menjaga kelestarian alam.
“Di Indonesia substansinya memerintahkan umatnya untuk mencintai dan memuliakan lingkungan. Kita ingin mendapatkan pandangan-pandangan religius ini sebagai modal bagi gerakan pemulihan ke depan,” ujar Jumhur dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).
Menurut Jumhur, gerakan tobat ekologis diwujudkan melalui tiga langkah utama, yakni mengakui kesalahan terhadap alam, berkomitmen tidak mengulangi tindakan yang merusak lingkungan, serta melakukan pemulihan terhadap ekosistem yang telah rusak.
Pada tingkat individu dan keluarga, masyarakat didorong mengubah kebiasaan sehari-hari yang berpotensi mencemari lingkungan. Langkah tersebut antara lain tidak membuang sampah sembarangan, menghemat penggunaan energi, serta mengurangi perilaku konsumtif yang berdampak pada lingkungan.
“Kalau keluar ruangan AC dan lampu masih hidup padahal tidak ada orang, atau membuang sampah sembarangan dan boros energi fosil. Bertobat di tingkat individu artinya mengubah kebiasaan-kebiasaan kecil tersebut,” kata Jumhur.
Penegakan Hukum dan Pemulihan Lingkungan
Selain mendorong perubahan perilaku masyarakat, Jumhur menegaskan perlunya pembenahan kebijakan pemerintah untuk memperkuat perlindungan lingkungan.
Upaya tersebut mencakup penyempurnaan regulasi, penguatan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak alam, serta penindakan terhadap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi dapat diberikan mulai dari teguran administratif hingga proses penegakan hukum.
Dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), KLH juga mendorong pendekatan yang tidak hanya mengandalkan larangan dan penindakan, tetapi disertai pendampingan serta penyediaan alternatif bagi masyarakat.
Pemerintah, misalnya, dapat memfasilitasi peralatan pengolahan lahan tanpa bakar agar petani memiliki pilihan yang lebih ramah lingkungan dalam mengelola lahan pertanian.
“Kita tidak hanya melarang orang membakar lahan, tapi kita juga bantu dengan memfasilitasi alat pengolah tanpa bakar. Langkah-langkah perbaikan ini yang sedang dan akan terus kita jalankan ke depan,” ujarnya.
Jumhur menilai pendekatan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar kebijakan pemerintah tidak menyulitkan masyarakat kecil. Karena itu, pencegahan karhutla perlu diiringi solusi yang dapat diterapkan petani tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan.
Melalui gerakan tobat ekologis, pemerintah berharap kesadaran menjaga lingkungan tidak berhenti pada seruan moral, tetapi diwujudkan dalam perubahan perilaku, penguatan pengawasan, penegakan hukum, dan pemulihan alam secara berkelanjutan.






